Latest Post

Kasus Korupsi Dana Hibah, 3 Pejabat KPU Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka

NEWS  BERITA SOLO
Minggu, Oktober 05, 2025
Last Updated 2025-10-05T01:58:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

NEWS BERITA SOLO | PRABUMULIH — Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Ketiga pejabat KPU yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 3 Oktober 2025, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

"Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," kata dia, kepada awak media, pada Minggu (5/10).

Andika menambahkan, pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.

"Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar," kata Safei.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini